Tata Kelola
PT Riau Petroleum Mahato merupakan anak perusahaan yang didirikan oleh PT Riau Petroleum (Perseroda) sebagai sarana untuk mengakomodasi pengelolaan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Mahato, yang mana Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Mahato adalah Texcal Energy Mahato Inc. PT Riau Petroleum Mahato didirikan pada 8 April 2022 di Pekanbaru, Riau. berdasarkan akta Notaris M. Fiqri Purnama, S.H., M.Kn Nomor 01 pada Tanggal 8 April 2022, dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran pada pada Direktorat Jendral Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0025548.AH 01.01. tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Riau Petroleum Mahato.
PT Riau Petroleum Mahato merupakan perusahaan yang dibentuk secara khusus dan ditunjuk sebagai pengelola PI 5 % WK Mahato di wilayah Provinsi Riau serta tidak melakukan kegiatan bisnis yang lain, sesuai yang telah dijelaskan dalam peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.
Usaha di Bidang Migas baik itu Sektor Hulu maupun Sektor Hilir dalam pengelolaannya memerlukan investasi biaya yang cukup besar, dengan waktu pengembalian jangka panjang dengan tingkat resiko tinggi, maka manajemen perusahaan harus melaksanakan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh Stakeholders. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting lainnya untuk pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham dan Stakeholders sesuai dengan haknya
kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perusahaan selalu berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar dapat tercapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan diakui sebagai good corporate citizen.
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif. Perusahaan mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu, Perusahaan berupaya melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara bertanggung jawab, benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholder lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Untuk melaksanakan prinsip GCG, perusahaan melaksanakan pengelolaan perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran atau kesetaraan.
Salah satu indikator pelaksanaan adalah upaya-upaya manajemen dalam menjalankan kegiatan Perseroan Good Corporate Governance (GCG) yang berbasis pada kinerja dan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
PT Riau Petroleum Mahato telah memiliki Dokumen Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman bagi Komisaris, Direktur dan Seluruh Karyawan dalam mengelola perusahaan di lingkungan PT Riau Petroleum Mahato.
Setelah ditandatangani persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes (PI) 5% Wilayah Kerja Mahato pada tanggal 9 Desember 2024 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Minteral, maka PT Riau Petroleum Mahato telah resmi sebagai pengelola Partisipasi Interes 5% Wilayah Kerja Mahato.
Layanan Informasi
Jawaban dibuat otomatis dan dapat keliru. Layanan tim: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.