Latar Belakang
Riwayat Perusahaan
PT Riau Petroleum Mahato merupakan Anak Perusahaan PT Riau Petroleum (Perseroda) sebagai sarana untuk mengakomodasi pengelolaan Participating Interents (PI) 5% di Wilayah Kerja (WK) Mahato.
PT Riau Petroleum Mahato didirikan pada 8 April 2022 di Pekanbaru, Riau. berdasarkan akta Notaris Nomor 01 pada Tanggal 8 April 2022. dan ditindaklanjuti dengan pendaftaran pada pada
Direktorat Jendral Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian. maka PT
Riau Petroleum Mahato merupakan Perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola hak atas Participating
Interest (PI) 5% Wilayah Kerja Mahato. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola
Wilayah Kerja Mahato adalah Texcal Energy Mahato Inc. dan PT Riau Petroleum Mahato tidak melakukan kegiatan bisnis yang lain sesuai yang telah dijelaskan dalam peraturan menteri ESDM no.37 Tahun 2016 tentang Ketentutan Penawaran Participating Interest 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
KKKS Pengelola Wilayah Kerja Mahato
Pemegang Saham
Susunan Pemegang Saham
Ringkasan Eksekutif
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. PT Riau Petroleum Mahato merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Riau yakni PT Riau Petroleum (Perseroda). Berdasarkan Surat Gubernur Riau kepada SKK Migas Tanggal 21 Maret Tahun 2022 Nomor 541/DESDM/771 perihal Penunjukan PT. Riau Petroleum Mahato dan juga terkait hal Pengelolaan PI 5% Wilayah Kerja Mahato atas daerah Kampar. Sehingga didirikanlah PT Riau Petroleum Mahato yang ditempatkan untuk daerah Kampar. PT Riau Petroleum Mahato berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 01 Tanggal 08 April Tahun 2022 yang disahkan oleh Notaris M. Fiqri Purnama, S.H., M.Kn yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan RUPS tahunan PT Riau Petroleum.
Kerangka Kerja Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Proses Penawaran atas Participating Interest 10% meliputi 10 Tahapan penting seperti alur berikut :
Berdasarkan alur di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Bab II Pasal 2 yang berbunyi "Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi "Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10%".
Seperti yang telah di tuliskan pada Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (2) yang berbunyi "Jangka waktu untuk penyiapan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun kalender sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas kepada gubernur" dan Pasal 8 Ayat (3) yang berbunyi "Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan surat penunjukan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menerima penawaran PI 10% kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (4) yang berbunyi "Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada Kontraktor untuk dapat segera memulai penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi "Kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah yang telah ditunjuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, dan gubernur" dan Pasal 9 Ayat (2) yang berbunyi "Penyampaian penawaran secara tertulis PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah berminat dengan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, dan gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat penawaran dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (4) yang berbunyi "Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah menyatakan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (5) yang berbunyi "Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan surat meneruskan atau tidak meneruskan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kontraktor dengan tembusan Menteri dan Kepala SKK Migas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah dilakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (6) yang berbunyi "Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kontraktor dan Badan Usaha Milik Daerah menindaklanjuti dengan proses pengalihan PI 10% sesuai dengan Kontrak Kerja Samanya". Selanjutnya KKKS mengajukan permohonan persetujuan pengalihan PI kepada MESDM melalui SKK Migas. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi "Pengalihan PI 10% dari Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dan/atau BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas". Selanjutnya KKKS melengkapi persyaratan yang akan diajukan kepada SKK Migas. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat (2) yang berbunyi "Untuk mendapatkan persetujuan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan antara lain :
a. salinan perjanjian kerahasiaan data yang telah ditandatangani para pihak;
b. salinan berita acara pembukaan data yang ditandatangani antara Kontraktor dengan penerima data/informasi dan wakil dari Direktorat Jenderal sebagai pihak yang menyaksikan;
c. profil perusahan yang menerima pengalihan PI 10%;
d. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan dari perusahaan yang menerima PI 10% yang dilegalisir asli oleh notaris;
e. perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris; dan
f. surat jaminan dari pemegang saham Perusahaan penerima PI 10% untuk mendukung dan bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan participating interest yang dimilikinya".
Selanjutnya SKK Migas meneruskan permohonan persetujuan pengalihan PI kepada MESDM c.q Dirjen Migas
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat (3) yang berbunyi "Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKK Migas wajib menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10% kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan".
Kemudian Dirjen Migas memeriksa & mengevaluasi permohonan dan dapat meminta KKKS untuk klarifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat (4) yang berbunyi "Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan d an evaluasi atas permohonan persetujuan pengalihan PI 10% dan apabila dipandang perlu dapat meminta Kontraktor, Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) dan/atau BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) untuk melakukan presentasi dalam rangka klarifikasi".
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat (5) yang berbunyi "Menteri memberikan persetujuan atas permohonan pengalihan PI 10% dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dilakukannya pemeriksaan dan evaluasi atas permohonan persetujuan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".
PT Riau Petroleum Mahato pada saat ini telah menyelesaikan semua tahapan proses pengalihan dengan perjanjian Participating Interest (PI) 5% di Wilayah Kerja Mahato
Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan berdasarkan anggaran dasar perusahaan yaitu turut melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah pada umumnya, khususnya melakukan kegiatan dibidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas.
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan menciptakan pengembangan terkait untuk kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan pendapatan daerah
Menciptakan sumber daya manusia yang unggul, profesional dan memiliki integritas tinggi.
Menguasai teknologi, manajerial, dan meningkatkan ilmu pemahaman dibidang minyak dan gas bumi.
Memberikan manfaat kepada stakeholders
Jenis & Usaha
PT Riau Petroleum Mahato berdasarkan akta pendirian disebutkan merupakan Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Kegiatan usaha Pertambangan Minyak dan Gas alam dilakukan baik atas usaha sendiri maupun yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti:
Kegiatan Usaha yang dimaksud meliputi Ekspolrasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi.
PT Riau Petroleum Mahato adalah perusahaan minyak dan gas yang jenis usahanya adalah fokus untuk mengelola Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Mahato (tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain) sesuai amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 pasal 3 yang berbunyi : "tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest". Sehingga PT Riau Petroleum Mahato tidak melaksanakan pengembangkan bisnis selain mengelola PI 10% selain yang telah ditentukan.
Regulasi Perusahaan
Regulasi yang menjadi dasar pendirian PT Riau Petroleum Mahato dapat dijabarkan sebagai berikut :
Layanan Informasi
Jawaban dibuat otomatis dan dapat keliru. Layanan tim: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.