JAMBI – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) secara resmi merilis serangkaian rekomendasi strategis hasil pertemuan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi pada 6-7 Mei 2026.
Rekomendasi ini berfokus pada penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak lagi sekadar menjadi penonton atau pencatat administratif, melainkan aktor aktif dalam mewujudkan kemandirian energi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terdapat empat pilar utama yang disoroti ADPMET untuk mereformasi tata kelola migas di tingkat daerah:
1. Optimalisasi Alokasi Gas untuk Daerah.
ADPMET menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat. Kepala Daerah bersama BUMD didorong untuk melakukan advokasi ke Kementerian ESDM dan DPR RI guna mengamankan alokasi gas lokal.
Melalui pemanfaatan teknologi modern seperti Mini LNG dan CNG, BUMD diharapkan mampu mengelola volume gas yang tidak harus besar demi mendukung program strategis nasional, kelistrikan, transportasi, dan multiplier effect ekonomi daerah.
BUMD yang memiliki hak Participating Interest (PI) 10% juga didorong memanfaatkan skema in-kind/natura gas saat pembaruan kontrak atau adanya temuan sumur baru.
2. Reformasi Regulasi dan Perlindungan Hukum PI 10%
ADPMET meminta kepastian hukum agar Kontraktor Migas wajib menawarkan hak PI sebesar 10% (bukan lagi istilah "minimal 10%") kepada BUMD, termasuk untuk wilayah kerja di atas 12 mil laut lepas pantai.
Catatan Penting: Perjanjian pengalihan harus memberikan ruang bagi BUMD untuk aktif dalam operasi (TCM, OCM, secondee, dan akses data). ADPMET juga mendorong BUMD untuk mulai melakukan kegiatan trading minyak dan gas secara riil agar tidak mudah dikriminalisasi akibat hanya berfungsi sebagai pencatat pasif, serta membebaskan BUMD dari beban signature bonus.
3. Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Hak Daerah Pengolah
Dalam hal keuangan, ADPMET mendorong reposisi DBH Migas agar diubah mekanismenya dari sekadar dana transfer pusat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis SDA. Rekomendasi lainnya meliputi:
Keterbukaan data lifting dan biaya operasional (cost recovery) yang dapat diakses oleh Pemda.
Skema pemanfaatan "kurang bayar DBH" sebagai jaminan pembiayaan daerah melalui PT SMI.
Alokasi 100% pendapatan negara dari sumur tua dan sumur masyarakat langsung ke daerah untuk manajemen risiko, K3L, serta isu sosial-lingkungan.
4. Perbaikan Permen ESDM 14/2025 & Solusi Kilang Mini
Untuk mengoptimalkan sumur tua dan sumur masyarakat (BKU), ADPMET meminta perbaikan regulasi (Permen ESDM 14/2025 dan Permen ESDM 1/2008). Terbatasnya daya tampung fasilitas produksi operator eksisting dinilai bisa disiasati dengan pembangunan kilang mini (kapasitas 500 barel) yang terintegrasi dengan SPBU lokal demi menjaga pasokan BBM daerah. Selain itu, pengelolaan sumur-sumur ini sebaiknya dikoordinasikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) dari BUMD dengan kontrak konsesi berbasis wilayah (KSO lapangan/struktur), bukan kontrak per sumur.
.jpeg)
Kesimpulan
Rekomendasi ADPMET Mei 2026 merupakan seruan transformasi total tata kelola migas daerah. Kesimpulan utamanya adalah:
Peralihan Peran BUMD: BUMD harus naik kelas dari entitas pasif (penerima deviden/pencatat data) menjadi pelaku bisnis hulu-hilir migas yang aktif (trading, pengelolaan sumur tua, vendor operasi, hingga pembangunan kilang mini dan SPBU).
Kedaulatan Fiskal Daerah: Daerah menuntut transparansi data lifting dan perubahan status DBH menjadi PAD agar memiliki kontrol finansial yang lebih kuat dan mandiri atas kekayaan alamnya sendiri.
Kepastian Hukum & Komersial: Diperlukan revisi regulasi pusat (termasuk ketegasan aturan PI 10% dan Permen ESDM) untuk memberikan proteksi hukum bagi BUMD agar tidak rentan dikriminalisasi, sekaligus membuka jalan bagi integrasi teknologi hilir skala kecil (mini LNG/CNG/Kilang Mini) yang ramah bagi kapasitas daerah.
Semua butir rekomendasi itu, ungkap Direktur PT Riau Petroleum Mahato Abu Bakar Siddik, dibacakan Sekjen ADPMET DR Ir Andang Bachtiar, MSc ketika menutup Rakernas.
Rakernas ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi DR Sl Haris, SSos, MH selaku Ketua Umum AFPMET. Selain dihadiri banyak anggota se-Indonesia, dari Riau hadir juga Direktur PT Bumi Kampar Sarana Energi Muhammad Dhuha fan mewakili Dirut PT Riau Petroleum (Perseroda) Yopi Pranoto.