Pekanbaru – Dana Bagi Hasil (DBH) migas Kabupaten Siak pada 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar, merosot dari alokasi sebelumnya yang mendekati Rp600 miliar. Penyebabnya, total pagu DBH dalam APBN 2027 dibatasi Rp63,3 triliun. Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan hal ini kepada Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Senin (5/10/2026). Pertemuan itu belum menghasilkan solusi.
Afni hadir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka diterima di lantai 9 Gedung Kemenkeu. Menurut Afni, audiensi hanya menjelaskan akar masalah. "Agak deadlock, hanya bisa menerima tanpa tahu solusinya," ujarnya lewat Instagram pribadi.
Menurut Afni, Kemenkeu menjelaskan bahwa dari pagu Rp63,3 triliun, Rp59,3 triliun untuk DBH reguler dan hanya Rp4 triliun untuk membayar kurang bayar. Padahal kewajiban pusat kepada daerah sejak 2023 sekitar Rp70 triliun. Siak mendapat sekitar Rp140 miliar dari kurang bayar Rp411 miliar. Afni berterima kasih utang itu mulai dicicil, tetapi mempertanyakan mengapa DBH migas justru anjlok.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dari Riau pada 2026 turun dari 4,6 persen menjadi 1,6 persen, sehingga DBH seluruh daerah di Riau ikut turun. Afni meminta data lifting, produksi, dan PNBP migas dibuka sebagai dasar perhitungan. Data itu belum bisa dibuka dalam pertemuan karena menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas. Ia menyebut, berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dilihat, PNBP migas dari Siak pada 2023 sekitar Rp3,9 triliun, sedangkan yang kembali ke daerah sekitar Rp400 miliar.
Kondisi keuangan daerah juga tertekan. Pemkab Siak masih berutang lebih dari Rp300 miliar kepada pihak ketiga untuk pekerjaan yang sudah selesai sejak 2024, dan TPP pegawai dua bulan pada 2025 belum dibayar. Karena itu, Afni belum bisa menerima tawaran pembiayaan infrastruktur lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ia juga menyebut Siak hanya menerima 6,5 persen dari hasil lifting migas, sedangkan 84 persen masuk ke pusat. "Siak tidak meminta yang muluk-muluk," katanya, seraya menegaskan daerah hanya meminta transparansi dan hak dari pengelolaan sumber daya alam.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa mengatakan pertemuan turut membahas opsi pembayaran kurang bayar DBH lewat operator investasi pemerintah sesuai rencana dalam UU APBN 2027. Mekanismenya belum bisa dijelaskan karena aturannya masih dibahas. Pemkab Siak menyatakan akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dan Afni mengimbau masyarakat tetap tenang.
Sumber: CNN Indonesia, "DBH Migas Siak Anjlok, Pertemuan Bupati dan Kemenkeu Deadlock", 6 Oktober 2026; Media Center Pemprov Riau (MCRiau), "Proyeksi DBH Migas Anjlok, Bupati Siak Temui Pejabat Kemenkeu", 6 Oktober 2026.