Pekanbaru – Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ditargetkan rampung pada Desember 2026, kata Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin di Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Menurutnya, aturan yang berlaku membatasi kegiatan eksplorasi untuk menemukan sumber minyak baru.
Saat menjadi pembicara kunci Arusbawah Energy Forum 2026, Syafruddin mencontohkan pengaturan cost recovery yang menurutnya masih terbatas dan perlu dievaluasi, serta menyebut revisi ini bagian dari mandat Presiden, seperti dikutip Infosatu.co.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden bertanggal 14 September 2026 yang menunjuk lima menteri, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, mewakili pemerintah membahas Rancangan UU (RUU) Migas bersama DPR, menurut CNBC Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya segera membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu sorotan adalah rencana Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diusulkan menggantikan SKK Migas. Menurut Bahlil, lembaga itu akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berperan meningkatkan lifting, memberi kepastian berusaha, serta menyederhanakan perizinan. Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi menyatakan RUU ini menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas di bawah kendali negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data SKK Migas, produksi minyak nasional hingga 31 Juli 2026 tercatat 578.156 barel per hari, di bawah target APBN 2026 sebesar 610.000 barel per hari. Target lifting minyak dalam APBN 2027 ditetapkan 612.500 barel per hari.
Dari sisi pelaku usaha, ReforMiner Institute menyebut investor dan pelaku hulu migas menantikan pengesahan revisi ini. Lembaga riset itu menilai kepastian hukum, penghormatan terhadap kontrak, kepastian bentuk badan usaha pengelola, dan skema investasi yang kompetitif bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjadi kunci menarik investasi. ReforMiner juga mendorong Instruksi Presiden yang membatasi layanan perizinan terpadu lintas kementerian maksimal 30 hari. (Alc)
Sumber Infosatu.co, "Revisi UU Migas Ditarget Rampung Desember 2026, DPR RI Soroti Kendala Eksplorasi", oleh R'sya Rahmadina, 10 Oktober 2026, dan CNBC Indonesia, "Pelaku Usaha Menanti Ujung Cerita Revisi UU Migas", oleh Firda Dwi Muliawati, 9 Oktober 2026.