Loading...

Plt Gubernur dan BUMD Riau Gelar Rapat PI 10% Bersama KPK


Plt Gubernur dan BUMD Riau Gelar Rapat PI 10% Bersama KPK

PEKANBARU    - Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6), ini bertujuan untuk memastikan hak daerah penghasil dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing, serta sejumlah kepala daerah dan perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menyoroti celah permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan PI 10 persen, yakni kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan.
"Hari ini kami hadir di Provinsi Riau untuk penguatan tata kelola. Kami berharap kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat optimal. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Agung.

KPK juga mendorong para kepala daerah untuk membaca dan memahami secara utuh Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penawaran PI 10%. Pemahaman menyeluruh mengenai aspek bagi hasil, pembiayaan, hingga risiko tata kelola dinilai krusial agar pengelolaan berjalan profesional.

Sejalan dengan KPK, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, memberikan penekanan pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola dana PI 10 persen. Ia mengingatkan kepala daerah untuk melakukan seleksi pengurus secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Evenri menegaskan bahwa posisi pengelola harus diisi oleh sosok profesional yang kompeten dan berintegritas, bukan karena titipan atau kepentingan tertentu. BUMD juga diwajibkan memiliki perjanjian kinerja yang jelas, pengawasan ketat, serta evaluasi berkala untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan), konflik kepentingan, atau justru menjadi beban keuangan daerah.  (sumber: dilansir website BPKP Provinsi Riau 2026,24 Juni)KPK dan BPKP Soroti PI 10 Persen Migas Riau: BUMD Diminta Jangan Jadi Tempat Titipan,BPKP Provinsi Riau (https://www.bpkp.go.id/id/unitKerja/16)

 

Menanggapi hasil deteksi dan rekomendasi tersebut, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dari KPK dan BPKP. Ia berkomitmen menjadikan catatan tersebut sebagai evaluasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.

"Ini akan kami jadikan sebagai landasan perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten/kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan dan dimanfaatkan secara adil," ujar SF Hariyanto.

Rapat ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan Bupati Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Siak, serta perwakilan BUMD. Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan PI 10 persen sebagai sumber pendapatan strategis yang dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Khususnya Di wilayah Provinsi Riau.