JAKARTA — Rendahnya realisasi hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi mendorong Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energy (JOE) menuntut penyempurnaan regulasi. Sebab, dari sekitar 79 blok migas yang semestinya memberikan PI 10 persen kepada daerah, baru 13 blok yang berhasil merealisasikannya.
Desakan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" yang berlangsung dua hari, 29–30 Juni 2026, di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Forum dibuka Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jambi, Al Haris.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Alam Mulyawan, Direktur JOE Astar Simorangkir, dan Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar. Forum mempertemukan pemerintah, regulator, BUMD, akademisi, hingga praktisi hukum untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan aturan.
Aturan Multitafsir Jadi Sorotan
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar menjelaskan, FGD ditujukan untuk menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen, maupun BUMD yang tengah berproses memperoleh hak tersebut.
Masukan itu akan diramu menjadi rekomendasi yang menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk merevisi regulasi. Aturan PI 10 persen sendiri telah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025. Namun, menurut Andang, sejumlah pasal masih berpotensi menimbulkan penafsiran ganda ketika diterapkan di lapangan. Ia menegaskan, persoalan bukan terletak pada regulasi yang membuka celah korupsi, melainkan pada ketentuan yang belum tegas sehingga menimbulkan perbedaan tafsir.
Andang juga mengingatkan bahwa esensi PI 10 persen tidak sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut mengelola blok migas — mulai dari mengakses transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis — bukan hanya menerima dana bagi hasil.
Senada, Direktur JOE Astar Simorangkir mengatakan pengalamannya sebagai BUMD pengelola PI 10 persen menunjukkan masih banyak "ruang abu-abu" dalam penerapan aturan. Ia mencontohkan ketentuan soal besaran maksimal PI yang dinilai perlu dipertegas agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda saat dilakukan pemeriksaan.
Astar berharap kepastian hukum yang lebih kuat dapat membuat BUMD menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional dan akuntabel.

KPK, Kejagung, dan BPKP Turun Tangan
Pada hari kedua, forum memperluas pembahasan ke aspek pengawasan dan penegakan hukum dengan menghadirkan KPK, Kejaksaan Agung, dan BPKP.
Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada tahun buku 2024. Sebanyak 121 BUMD (17,59 persen) masuk zona merah karena merugi tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian Rp1,19 triliun, 341 BUMD di zona kuning dengan kondisi keuangan fluktuatif, dan 226 BUMD di zona hijau dengan laba bersih Rp3,36 triliun.
BPKP menilai lemahnya penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) menjadi faktor utama, serta merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah selaku pemegang saham dan peningkatan kompetensi SDM.
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat menyoroti bahwa lemahnya tata kelola kerap menjadi awal munculnya perkara korupsi. KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama — perbedaan persepsi soal waktu dan mekanisme pelaksanaan, lemahnya tata kelola, serta celah yang membuka ruang tindak pidana korupsi — sekaligus memetakan 11 isu strategis, di antaranya akuntabilitas laporan produksi dan pembagian porsi saham antara provinsi dan kabupaten/kota. Lembaga antirasuah itu merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis lewat audit internal dan eksternal.
Sementara itu, Jaksa Ahli Utama pada Jamdatun Kejaksaan Agung Idris F. Sihite mengusulkan ADPMET menyusun pedoman yang jelas mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun dilarang dalam pengelolaan PI, dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, dan Kejaksaan. Ia mencatat realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru mencapai sekitar 16 persen, dan menekankan agar pengelola BUMD dapat fokus mengembangkan usaha serta memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum.
Selain BPKP, KPK, dan Kejaksaan Agung, sesi hari kedua juga menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Akhsanul Khaq, Guru Besar Akuntansi Dwi Martani, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi Alfian.
Menuju Naskah Akademik
Seluruh hasil FGD dijadwalkan dirumuskan menjadi naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi PI 10 persen. Baik ADPMET maupun JOE menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, regulator, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi kunci agar pengelolaan hulu migas berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi daerah maupun negara. ( San )

