PEKANBARU (30/07/2026) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kelancaran Operasional SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Provinsi Riau menggelar rapat perdana bersama Dinas ESDM Provinsi Riau dan SKK Migas Sumbagut serta PT Riau Petroleum (Perseroda).
Rapat Kordinasi ini difokuskan untuk membahas langkah konkret penanganan kendala lapangan sebagai tindak lanjut mengamankan target lifting minyak dan gas bumi (migas) Di Riau.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan SKK Migas Sumbagut, Dinas ESDM Provinsi Riau, jajaran Direksi PT Riau Petroleum (Perseroda), serta seluruh entitas anak perusahaan PT Riau Petroleum Group (Rokan, Siak, Mahato, Kampar, Bentu, dan Malacca Strait).
Tujuan koordinasi penanganan hambatan di lapangan, yang diinisiasi PT Riau Petroleum (Perseroda) itu dipandu oleh perwakilan divisi kehumasan, Yopi Pranoto.
Pertemuan ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Utama, Prof. Husnul Kausarian, Ph.D., Direktur Operasional, Fajar Muhardi, serta Direktur Keuangan, Ganesya Vandra.
Dalam rapat tersebut, Kepala Departemen Formalitas SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Yanin Kholison, mengungkapkan berbagai kendala operasional yang dihadapi KKKS di lapangan, seperti tumpang tindih lahan, klaim sepihak, hingga penghadangan. Beberapa kasus spesifik yang disorot di antaranya aksi di Siak oleh oknum mengatasnamakan Koperasi Air Kehidupan yang mengakibatkan hilangnya potensi produksi sekitar 1.000 barel per hari per sumur, serta persoalan pembebasan lahan di Rokan Hilir oleh Koperasi Seribu Kubah.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Riau Petroleum (Perseroda), Husnul Kausarian, menyampaikan bahwa BUMD Provinsi Riau meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.
Sejalan dengan hal itu, KPK secara khusus mengarahkan Riau Petroleum Group untuk melakukan pendampingan secara aktif dan berkelanjutan terhadap progres lifting migas yang dilaksanakan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Riau. Langkah penguatan Satgas ini pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Daerah yang telah menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan peran tim di lapangan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Riau Petroleum (Perseroda), Fajar Muhardi, memaparkan bahwa kunci penyelesaian di lapangan adalah ketepatan dalam menentukan titik permasalahan menjadi prioritas yang harus dituntaskan terlebih dahulu.
"Untuk itu, Direksi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) di setiap anak perusahaan yang terlibat dalam Tim Satgas. Tim akan segera turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pendalaman, serta merangkul para tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat demi menjamin kelancaran operasional KKKS," tegas Fajar.
Dukungan serupa ditegaskan oleh Kabid Energi dan Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Provinsi Riau, M Fahmi, yang menyampaikan harapan Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau agar Tim Satgas dapat segera bergerak turun ke lapangan serta menghasilkan progres nyata dengan fokus menyelesaikan isu-isu mendesak secara bertahap.

Berdasarkan diskusi dan arahan dari Koordinator Formalitas dan Komunikasi Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Kunto Purbono, serta para stakeholder, dan rapat menyepakati 3 poin kesimpulan utama:
1. Penyelesaian dua permasalahan prioritas: sepakat memfokuskan penyelesaian masalah mendesak pada isu perambahan menggunakan alat berat di sekitar Gudang Handak di Duri (PPKH Gudang Handak) dan penyelesaian hak pihak ketiga dalam Kawasan Hutan (Balam South East & Kulin).
2. Survei dan Mapping Lapangan:
Tim Pendukung Satgas Migas dari PT Riau Petroleum Group akan melakukan survei/mapping pada dua lokasi prioritas tersebut yang dijadwalkan pada pekan pertama Agustus 2026.
3. Pelaporan Hasil:
Hasil survei awal akan disampaikan secara tertulis kepada Satgas Pendukung Migas dan akan dilaporkan kembali dalam Rapat Tim Dukungan Kelancaran Operasional Hulu Migas Provinsi Riau pada pekan kedua Agustus 2026.
Sinergi antara SKK Migas, Pemprov Riau, dan PT Riau Petroleum Group ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi kelancaran operasional hulu migas di wilayah Provinsi Riau.
Menanggapi kerja tim yang hanya fokus pada dua titik permasalahan ini dapat dimaklumi, karena masih perdana, kata Direktur PT Riau Petroleum Mahato (RPM) Abu Bakar Siddik. Pada kesempatan itu juga disebutkan bahwa akan banyak permasalahan yang perlu perhatian ekstra dan juga akan bersifat mendesak.
Misalnya, tentang proses perizinan yang diajukan mitra PT RPM yaitu Texcal Energy Mahato Inc. yang di tingkat daerah sudah berjalan baik dan cepat sampai keluar Rekomendasi Gubernur Riau untuk penggunaan kawasan di Gembala Area, di Rokan Hulu.
Ternyata setelah diproses di tingkat Kementerian Kehutanan, kawasan tersebut masih dalam pengawasan Satgas PKH. "Sekiranya teridentifikasi lebih awal oleh DLHK, tentu tidak akan makan waktu lama," ungkap Direktur PT RPM ini.
Padahal, kata dia, berdasarkan time schedule Texcal rencananya sudah bisa melakukan pengeboran beberapa sumur pada Agustus ini. "Menjadi terulur waktunya, karena harus memprosesnya lagi kepada Satgas PKH yang diketuai Menteri Pertahanan," kata Abu Bakar Siddik.
Dia mewanti-wanti tentang perlunya koordinasi yang akurat dan kerja teknis yang lebih efektif dilakukan oleh semua pemangku kepentingan agar kapasitas produksi bisa lebih dipacu lagi. (Mr.Bob)