*Giat PT.RIAU PETROLEUM MAHATO*
Pekanbaru 27/07/2025
PT Riau Petroleum (Perseroda) berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan dan transparansi melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
MOU ini sebagai payung hukum terhadap Riau Petroleum Group (PT. Riau Petroleum (Perseroda) beserta anak perusahaannya, PT. Riau Petroleum Mahato, PT. Riau Petroleum Rokan, PT. Riau Petroleum Siak, dan PT. Riau Petroleum Kampar).
Poin-Poin Utama dalam Acara ini
* Peningkatan Tata Kelola: PT Riau Petroleum, bersama anak perusahaannya, berupaya mewujudkan perusahaan yang lebih akuntabel dan diawasi secara eksternal. Pendampingan BPKP diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan mengoptimalkan kinerja perusahaan.
* Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen: Perusahaan menyoroti pentingnya pengelolaan PI 10% di sektor migas agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Riau. PT Riau Petroleum (Perseroda ), menyebut bahwa empat dari sembilan BUMD di Indonesia yang berhasil mengelola PI 10% berasal dari Riau, sebuah pencapaian yang harus dijaga dan ditingkatkan.
* Kepatuhan Anak Perusahaan: Anak perusahaan PT Riau Petroleum juga dilibatkan untuk memahami pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, dengan tujuan agar mereka tumbuh sehat dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
* Dukungan BPKP: Kepala BPKP Perwakilan Riau, Kwinhatmaka, mengapresiasi inisiatif ini. Ruang lingkup MoU mencakup penguatan tata kelola, pengawasan pengembangan usaha, dan pendorong kepatuhan regulasi, serta pengawalan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC).
* Regulasi PI 10 Persen: BPKP menekankan pentingnya aturan yang jelas dari pemerintah daerah terkait penggunaan dana PI 10% agar akuntabel, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, PT Riau Petroleum diharapkan dapat menjadi contoh BUMD yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
