PEKANBARU – Lelang barang milik negara (BMN) hulu migas pada kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, laku Rp11,01 miliar atau sekitar Rp1,75 miliar di atas nilai limit. Lelang yang diselenggarakan Kementerian ESDM itu ditutup Rabu (14/10/2026) dan menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penawaran tertinggi tercatat Rp11.010.685.000, sedangkan nilai limitnya Rp9.260.685.000. Lelang digelar secara daring melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) unit Kementerian ESDM yang mengelola aset negara. Ditutup pukul 11.00 WIB, dan pemenangnya ditetapkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN telah menyetorkan PNBP dari lelang BMN hulu migas lebih dari Rp104 miliar. Hasil lelang di Siak akan menambah capaian tersebut.
PPBMN juga menjadwalkan lelang BMN milik PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20-21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit Rp9.625.046.200.
Kepala PPBMN Kementerian ESDM Rakhmawati menyebut lelang ini "bukan hanya sekadar transaksi", melainkan wujud optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan PNBP, dan dukungan bagi keberlanjutan industri migas nasional. Ia juga menekankan pentingnya integritas semua pihak agar proses lelang tetap terbuka dan profesional.
Lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Aset yang dijual harus masih bernilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, tidak ditetapkan status penggunaannya dan/atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional. Sehari sebelum penawaran, PPBMN bersama PHR mendampingi peserta meninjau objek lelang. (Alc)
Diolah dari pemberitaan Kementerian ESDM, "Lelang Aset Hulu Migas PHR di Siak Laku Rp11,01 Miliar, Tambah Penerimaan Negara", 14 Oktober 2026.